TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tujuh tahun penjara.
Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sembako Covid-19.
Dikutip dari TribunJabar, Tuntutan dibacakan salah satu jaksa KPK, Budi Nugraha dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (25/20/2021).
Terdakwa disebut telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU No 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Budi, saat membacakan tuntutan, dikutip dari Tribun Jabar.
Aa Umbara Sutisna juga diminta membayar uang pengganti, Rp2 miliar.
Jika tidak membayar dalam waktu dua bulan, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelangkan menutupi kekurangan uang pengganti.
"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.
Jaksa juga meminta agar hak politik Aa Umbara untuk dipilih dicabut selama lima tahun.
Aa Umbara diberatkan dalam perkara ini, karena dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Diketahui sebelumnya, Aa Umbara menjalani siang dakwaan pada Rabu, (18/8/2021) lalu.
Ia didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.
Andri Wibawa sendiri mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar dari kasus korupsi tersebut.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, [ Ссылка ].
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Ещё видео!