TRIBUN-VIDEO.COM, SUKOHARJO - Berikut ini video Penipuan Modus Jual Minyak Goreng Murah, Warga Boyolali Manfaatkan Harga Tidak Stabil.
Polres Sukoharjo ungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah memakan korban puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta.
“Pelakunya RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Motifnya adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).
Wahyu mengungkapkan, kronologi kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka menawarkan barang sembako berupa minyak goreng.
Bukan hanya minyak goreng, lanjut Wahyu, tersangka juga menawarkan gula pasir, mi instan, dan kecap dengan cara memposting di akun Facebook.
Menurut Wahyu, pada penawaran tersebut tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi.
Tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak.
“Tujuannya adalah untuk menarik perhatian orang agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik termasuk korban,” ungkapnya.
Setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50 persen dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka.
Setelah Korban membayar semua pesanan, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.
“Bahkan ada barang pesanan dari korban tidak dikirim sama sekali oleh tersangka,” jelasnya.
Adapun jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp 58 juta dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Di antaranya untuk membeli mobil Daihatsu Sigra dan merenovasi rumah,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, setelah adanya laporan dari korban Devi Wulandari (32), warga Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Selain itu juga mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka. Setelah ditemukan, tersangka dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Adapun korban selain pelapor yang sudah datang ke Polres Sukoharjo, ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp 600 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Penipuan Modus Jual Minyak Goreng Murah, Warga Boyolali Manfaatkan Harga Tidak Stabil, [ Ссылка ].
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq
Ещё видео!