TRIBUN-VIDEO.COM - Jumlah kasus postif Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin marak membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Disebutkan oleh pria yang akrab disapa Kang Emil ini bahwa warga akan didenda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu apabila tak mematuhi peraturan wajib memakai masker.
Hal tersebut disampaikan oleh Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil pada Senin (13/7/2020).
Emil juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan mulai berlaku pada Senin (27/7/2020).
"Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas." tulis Emil.
Disampaikan pula bahwa semua warga wajib mengenakan masker kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.
Selain itu, Emil juga menjelaskan akan ada sanksi alternatif selain denda di antaranya adalah kerja sosial dan kurungan.
Mengenai dana denda, Emil menjelaskan bahwa dana tersebut akan masuk ke kas daerah.
Diketahui, langkah ini dilakukan untuk menjaga epidemiologi Virus Corona khususnya di wilayah Jawa Barat tetap terkendali.
(Tribun-Video.com / Ruth Aurora)
Ещё видео!