Prinsip Koperasi di Indonesia Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, terdiri dari 7 prinsip, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Sumber Video :
[ Ссылка ]
Ещё видео!