HUKUMNYA MENAKUT-NAKUTI ORANG DENGAN SENJATA TAJAM
Di Indonesia, memiliki dan membawa senjata tajam merupakan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara maks. 10 tahun, kecuali jika digunakan untuk kepentingan pekerjaan, atau sebagai barang pusaka atau barang kuno.
Jika senjata tajam tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang, misalnya mengejar orang hingga jatuh ke parit dan mengakibatkan korban basah/terluka, pelaku dapat dipidana atas dasar penganiayaan.
Pihak yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan tersebut juga dapat dipidana. Khusus bagi yang memberi bantuan, maksimum pidana pokoknya dikurangi 1/3
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantietijdelike Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Republik Indonesia 8/1948.
#SesiTahunanAALCO61
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamRI
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@rutanpelaihari
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Faisol Ali
Rutan Pelaihari
Fani Andika
Ещё видео!