Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Persetujuan tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, pada Senin (28/6/2021). Penny mengatakan, PPUK tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa BPOM sebelumnya mengeluarkan izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan. Namun, data dari publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
#pbomujiklinik #klinikivermectin #obatcovid-19
Ещё видео!