Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
--------------------------------------------------------------------
#SejarahAceh #MediaAceh #HabaASANews
#AcehSepanjangAbad #Sejarah #PolitikAceh #PolitikIndonesia
#SejarahIndonesia #BeritaAcehTerkini #Politik #Budaya
--------------------------------------------------------------------
Follow me on:
FB : facebook.com/habaasa.news76
IG : instagram.com/habaasa_news
Twitter : twitter.com/haba_asa
Contact us for Business:
HABA ASA News
haba.asanews@gmail.com
--------------------------------------------------------------------
Sejarah Aceh, Sejarah, Aceh Sepanjang Abad, Haba ASA News, Media Aceh, Kesultanan Aceh Darussalam, Berita Aceh, Berita Aceh Hari ini, Aceh,History Aceh, Adat Aceh, Budaya Aceh, Situs Sejarah Aceh, sejarah indonesia, indonesia
Ещё видео!