Hallo Sobat Pelaku Usaha.......
Taukah kalian bahwa setiap pelaku usaha yang memiliki nilai investasi lebih dari 1 milyar memiliki kewajiban melaporkan realisasi penanaman modalnya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kapan si waktu penyampaian LKPM, dan bagaimana cara pelaporan LKPM serta apa saja sanksi bagi yang tidak melaporkan, simak di video berikut yaaaaaaa .........
Ещё видео!