Kabupaten Kota Layak Anak
Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pasal 21, 22, 24, dan 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
24 Indikator KLA yang tersebar dalam Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Anak, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Klaster Perlindungan Khusus Anak.
Ещё видео!