KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Pada hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, arus kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terlihat sepi.
Dari pantauan tim liputan KompasTV di Simpang Gadog, terlihat penurunan jumlah kendaraan yang signifikan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasidalops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan telah terjadi penurunan kendaraan hingga 80 persen.
Penurunan arus kendaraan ini terjadi karena sebelumnya masyarakat yang ingin ke menuju kawasan wisata puncak diwajibkan membawa surat hasil swab antigen.
Namun, pada penyekatan kali ini, kendaraan berplat nomor F dari luar wilayah Bogor dilarang untuk memasuki kawasan puncak.
Petugas hanya mengizinkan warga sekitar, yang sebelumnya telah menunjukkan identitasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Ещё видео!