KOMPAS.TV - Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Moch Kharazzi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terdakwa Hakim Agung Bonakrof Gazalba Saleh, dalam sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Kharazzi menyebut, Gazalba membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar yang dibayar secara tunai dalam waktu satu hari.
Ia mengatakan, awalnya Gazalba memberikan uang tunai senilai Rp3 miliar yang dibawa oleh Gazalba di dalam dua koper dan langsung disetorkan ke bank.
Kharazzi menyatakan, Gazalba juga memberikan uang tunai senilai Rp100 juta di parkiran setelah penyetoran ke bank tersebut.
Ia bilang, sisa pembayaran Rp4,4 miliar pembelian rumahnya juga dilakukan secara tunai. Kharazzi menambahkan, pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.
Video editor: Galih
#pencucianuang #hakimagung #gazalbasaleh
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!