TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus 'menempatkan diri secara tepat' dalam proses meminta keterangan saksi ahli untuk sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu agar tidak terjadi blunder lantaran JPU tentunya menginginkan keterangan saksi ahli yang dapat memberatkan, bukan justru meringankan terdakwa.
Dalam hal ini, saksi ahli yang dihadirkan JPU pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022), merupakan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Psikologi Forensik.
"Nah bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa memposisikan dirinya secara tepat dalam proses tanya jawab yang jitu dengan ahli yang satu ini," jelas Reza, dalam tayangan Kompas TV.
Menurutnya ada beberapa hal yang dapat menciptakan situasi yang diinginkan terdakwa, yakni mendapatkan keringanan hukuman.
Jika hal-hal ini dilakukan pada sidang kali ini, maka keberuntungan pun berpihak pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Namun untuk Richard, ia juga berstatus sebagai Justice Collaborator dan posisinya 'bertolak belakang' dengan empat terdakwa lainnya.
"Tidak ada lagi pihak yang kemudian akan menyudutkan dirinya, tidak ada lagi pihak yang akan memberatkan dirinya," pungkas Reza.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sebelumnya, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan akan ada kepeningan dan kebingungan di benak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Kepeningan ini akan muncul saat JPU meminta keterangan dari Ahli Psikologi Forensik.
"Saya membayangkan hari ini ada kepeningan kepala Jaksa Penuntut Umum, khususnya ketika memeriksa ahli dari psikologi forensik," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV.
"Kenapa saya katakan boleh jadi ada kepeningan, ada kebingungan, karena situasinya adalah paradoks. Situasi paradoks yang saya maksud adalah mindset Jaksa Penuntut Umum adalah memberatkan terdakwa," jelas Reza.
Ia menekankan pada sidang yang akan menghadirkan saksi ahli pidana dan psikologi forensik ini, JPU akan mencoba lebih keras untuk meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa memang bersalah.
"(JPU) mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa lah pihak yang harus bertanggung jawab, dia (terdakwa) yang sepenuhnya harus memikul pertanggungjawaban itu," tegas Reza.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini digelar sekaligus untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang ini beragendakan masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang dihadirkan.
Kata dia, akan ada dua ahli yang bakal dimintai keterangannya dalam sidang, mereka yakni:
1. Ahli Pidana Efendi Saragi
2. Ahli Psikologi dr Reni
(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Zainal Praditya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Diminta Pintar Tempatkan Diri agar Tidak Ciptakan Situasi yang Ringankan Terdakwa Ferdy Sambo Cs, [ Ссылка ].
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!