Salah satu pertanyaan yang kerap mengemuka menjelang pemilihan umum (pemilu), apakah bisa mencoblos menggunakan KTP? Penanya itu umumnya ingin mencoblos namun tidak tinggal atau berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Atau, sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
Menurut dia, pemilih bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP. Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:Kind of a Party - Mini Vandals
#Pemilu2024 #Pilpres2024 #KPU #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!