Selamat Datang di Channel YouTube Cara Serba OnL
Cara mengurus Akta Nika
[ Ссылка ]
Fungsi dan guna e-KTP
[ Ссылка ]
Cara buat kartu nikah digital
[ Ссылка ]
Cara membuat akta lahir
[ Ссылка ]
Cara membuat KK baru 2022
[ Ссылка ]
Contoh Kartu Keluarga Yang Mirip dengan E-KTP
[ Ссылка ]
Cara sukses berbisnis di dunia online
[ Ссылка ]
Cara MengAktifkan BPJS Kesehatan 2022
[ Ссылка ]
Cara Ubah Data Kartu Keluarga Secara online
[ Ссылка ]
Cara Cek KK lewat HP,hanya di rumah saja
[ Ссылка ]
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022
[ Ссылка ]
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KTP Anak)
[ Ссылка ]
Cara Cek Alamat Nik E-KTP
[ Ссылка ]
Di Vidio kali ini kita membahas tentang Cara Membuat Akta Kematian Serta Persyaratannya.
Simak terus video nya dan jangan di skip supaya jangan gagal paham....
Syarat dan Cara Pembuatan Akta Kematian
Jika ada salah seorang anggota keluarga yang meninggal, kerabat berkewajiban untuk membuatkan akta kematian bagi yang bersangkutan.
Seperti halnya bayi yang baru lahir, peristiwa meninggalnya Warga Negara indonesia atau (WNI) juga harus dilakukan pencatatan melalui akta kematian.
Untuk mengurus akta kematian dapat dilakukan di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil atau (Dukcapil).
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, akta kematian menjadi bukti hukum bahwa seseorang benar telah meninggal dunia.
Dengan membuat akta kematian, maka ahli waris dapat mengurus berbagai dokumen termasuk salah satunya pembagian harta warisan.
"Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian," kata Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Syarat mengurus akta kematian
Dilansir dari laman Dispendukcapil Kota Semarang, berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan oleh pihak keluarga untuk membuat akta kematian:
Syarat membuat akta kematian warga negara Indonesia atau WNI
Syarat membuat akta kematian bagi warga Indonesia, sebagai berikut:
Sebelum kita lanjut,saya mengingatkan teman-teman semua untuk terus mendukung channel ini dengan cara tekan tombol like, subscribe,komen,tekan tombol lonceng,lalu aktifkan semua notifikasi,dan bagikan ke seluruh media sosial lainnya,seperti Grup, Facebook,Messenjer,WatsApp dan lain sebagainya...
mari kita lanjutkan......
Syarat membuat akta kematian bagi warga Indonesia, sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kematian Asli dari kepala desa atau kelurahan setempat
2. Kartu Tanda Penduduk atau ektp dan Kartu Keluarga atau (KK) asli almarhum
3. KTP asli pasangan almarhum atau (jika ada pasangan yang masih hidup)
4. Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia minal 21 tahun /sudah menikah atau dikuasakan,atau seperti contoh: istri almarhum ataupun anak kandung dari almarhum
5. Fotokopi KTP dan KK pelapor atau yang melaporkan
Apa bila syarat tersebut telah di siapkan,lalu kita bisa membawanya ke dukcapil setempat yang di mana Anda tinggal.
Demikianlah syarat dan cara membuat akta kematian Warga negara Indonesia atau WNI.
Semoga bisa bermanfaat dan membantu kita semua bagi yang membutuhkannya.
sekian dan terima kasih......
________________________________________________
#caramembuataktakematian
#caramembuataktamati
#syaratmembuataktakematian
#caramengurusaktakematian
#syaratmengurusaktakematian
#suratketeranganmati
#suratketeranganmeninggaldunia
#berita #beritakematian
#beritaviral
#beritapopuler
#aktakematian
#aktamati
#caracetakaktakematian
#caradaftardisdukcapil
#disdukcapil
#kemendagri
#caramengurussuratkuasa
#suratkuasa
#caramelaporkan
#caramelaporkankematian
#caracekaktakematian
#caracekakta
#caramengurusaktanikah
#syaratmengurusaktanikah
#kartunikahdigital
#digital
#aktanikah
#suratnikah
#aktalahir
#aktakelahiran
#suratketerangan
Ещё видео!