Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menimbang pandemi Covid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020.
Selain itu, pandemi juga ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan serta bencana nonalam yang berdampak pada berbagai aspek termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Ia juga menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi di Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!