[ Ссылка ]
Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Maryono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Pada kasus ini, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi itu, manajemen BTN buka suara. Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Ari seperti dikutip detikcom, Rabu (6/10/2020).
Penetapan Maryono sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat memberikan kredit kepada dua perusahaan yakni PT PPM pada tahun 2014 dan PT Titanium Property (PT TP) pada tahun 2013.
Ari menyebut, coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.
"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," ujarnya.
Menurut Ari, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.
"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," katanya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, selama ini BTN telah banyak melakukan perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses dan meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).
ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju The Best Mortgage Bank in South East Asia yang kita targetkan pada Tahun 2025," ungkapnya.
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: [ Ссылка ]
- 20detik: [ Ссылка ]
Follow official account detikcom di:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram detikcom: [ Ссылка ]
- Instagram 20detik: [ Ссылка ]
- Facebook detikcom: [ Ссылка ]
- Facebook 20detik: [ Ссылка ]
Ещё видео!