Pada video ini kami menampilkan penjelasan tentang program rujuk balik (PRB). Program rujukan merupakan program yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin kebutuhan pengobatan bagi peserta penyakit kronis dengan kondisi stabil dan diagnosis tunggal tanpa komplikasi. BPJS Kesehatan mengklasifikasikan 9 penyakit sebagai penyakit wajib program rujukan. Ada sembilan diagnosis program rujukan (PRB), antara lain diabetes, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan sindrom lupus eritematosus. Apabila peserta mengidap salah satu dari sembilan penyakit tersebut dan dinyatakan sembuh oleh dokter rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di fasilitas tingkat satu, misalnya puskesmas.
Mekanisme ini diawali dengan surat rujukan dari dokter rumah sakit mengenai kondisi pasien. Pasien kemudian dapat mendaftar ke praktik pelayanan primer atau cabang BPJS untuk diikutsertakan dalam mekanisme rujukan. Setelahnya, pasien akan dirawat di fasilitas kesehatan primer dan mendapat obat di apotek yang bekerja sama dengan BPJS.
Ещё видео!