TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya lepas dari jeratan tuntutan hukuman mati.
Keempat terdakwa itu adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya ; Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya ; Syarifudin, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
JPU Kejati Sumsel menuntut hukuman 19 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Jumat (29/10/2021).
Tribun Sumsel/Euis
Editor/Eli
Baca Berita Lengkap : [ Ссылка ]
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!