TRIBUN-VIDEO.COM - 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua, Cakupan Wilayah, dan Ibu Kotanya
Indonesia segera memiliki 3 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembentukan 3 provinsi itu merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab para anggota dewan. Kendati telah disahkan, UU ini belum resmi berlaku.
Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang pemekaran Papua berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.
Dengan disahkannya 3 RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab para anggota dewan. Kendati telah disahkan, UU ini belum resmi berlaku.
Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara. Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang pemekaran Papua berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.
Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR untuk mengesahkan 3 RUU ini, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Pada rapat sebelumnya yang digelar 27 Juni 2022, DPR dan pemerintah menyepakati cakupan wilayah 3 provinsi baru hasil pemekaran Papua sekaligus ibu kota dari masing-masing provinsi.
Menurut hasil kesepakatan, ibu kota Papua Selatan berada di Merauke. Lalu, ibu kota Papua Tengah ada di Nabire, dan ibu kota Papua Pegunungan di Jayawijaya.
Dalam prosesnya, sempat terjadi perdebatan penentuan ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Namun, pada akhirnya Nabire dipilih sebagai ibu kota dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
"Pada tanggal 27 Juni 2022, panja memutuskan ibu kota provinsi masing-masing dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja RUU DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja tingkat I terkait RUU DOB Papua, Selasa (28/6/2022).
Berikut wilayah cakupan 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua beserta ibu kotanya:
1. Papua Selatan Kabupaten Merauke (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah Kabupaten Nabire (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabupaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak Kabupaten Puncak Jaya
3. Provinsi Papua Pegunungan Kabupaten Jayawijaya (berkedudukan sebagai ibu kota) Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo Kabupaten Pegunungan Bintang (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Papua, Cakupan Wilayah, dan Ibu Kotanya", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Fitria Chusna Farisa
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!