Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan tersangka kasus penipuan investasi bodong, setelah sebelumnya menetapkan FZ sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022).
Tersangka diketahui bernama Irwid/IR (22), perempuan asal Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
Ia ditetapkan tersangka pada Sabtu (29/1/2022) dan kini telah menghuni sel tahanan Mapolres Tuban.
"IR sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, kasus bermula saat para korban yang menitip uangnya untuk investasi bodong senilai puluhan hingga ratusan juta, meminta hasil keuntungan atau profit kepada IR.
Namun dijawab IR, masih menunggu pencairan dari Bilad, tersangka utama yang sudah ditahan lebih dulu di Mapolres Lamongan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah puluhan saksi dan juga korban diperiksa penyidik untuk diminta keterangan, yang menurut para pelapor kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Namun dari data yang dikembangkan Satreskrim, kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp 4 miliar lebih.
Alhasil, keterangan yang digali menguatkan peran reseller sebagai pelaku penipuan.
"Dari 60 korban yang kami lakukan pengembangan kerugian mencapai Rp. 4.036.775.000," pungkasnya.
SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur
WEBSITE:
[ Ссылка ]
INSTAGRAM:
[ Ссылка ]
FACEBOOK:
[ Ссылка ]
#suryamalang
#malang
#ngalam
Ещё видео!