TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang petugas PLN wanita mendapatkan tindakan tak pantas karena diludahi seorang pelanggan ketika menagih biaya tagihan listrik.
Petugas bernama Ayu Miranda ini mengaku ditugaskan menemui pelanggan yang kerap berbuat kasar itu agar bisa melunak.
Namun bukannya berbuat baik, ternyata sikap pelanggan tersebut semakin parah.
Berbekal surat tugas, Ayu bersama tiga rekannya, menumpang mobil dan datang ke rumah pelanggan bernama Reza Sitio di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan pada Kamis (29/7/2021).
Saat Ayu datang, ia mengaku bahwa Reza tetap marah-marah saat diingatkan agar melunasi tagihan listrik sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000.
Ayu menuturkan bahwa Reza adalah pelanggan prioritas.
Yakni pelanggan rumah tangga dengan pemakaian daya listrik yang cukup besar. Selain rumah, penggunaan listrik oleh Reza juga untuk bisnis berupa kafe.
Sejak menemui Reza, ia mengaku mendapatkan perlakukan tak menyenangkan.
Saat itu, Ayu menjelaskan baik-baik dan memberikan pilihan kepada Reza untuk melunasi biaya tagihan atau listriknya diputus sementara.
Alih-alih membayar, Reza justru marah-marah dan mengusir petugas.
"Pada saat itu, dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan. dengan memaki dan mengusir kami," kata Ayu.
"Padahal, kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara."
Ayu menuturkan, pelanggannya itu bahkan sempat akan mengambil ponselnya sembari melontarkan kata-kata kasar.
Aksi pelaku pun tak selesai sampai di situ.
Ayu menuturkan, pelaku Reza juga memukul mobil dan terakhir meludahi Ayu yang sudah masuk ke dalam mobil.
"Tetapi memang pada saat itu pelanggan sepertinya marah dan tidak terima, lalu mengusir kami dan melakukan tindakan-tindakan yang saya rasa kekerasan dengan melempar batu, memaki, dan terakhir saya diludahi," kata Ayu.
Buntut perlakukan itu, Ayu lantas melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.
Selang dua hari kemudian atau pada Sabtu (31/7/2021) polisi menangkap Reza di Kompleks SPBU di Jalan Brigjen Katamso.
Reza pun telah mengakui kesalahannya.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku setelah korban yang tak lain petugas PLN bernama Ayu Miranda melapor ke polisi.
Pelaku kini terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.
Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.
Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul 'Cerita Ayu Miranda Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik hingga Diludahi Pelanggan'
[ Ссылка ]
Ещё видео!