TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendesak agar koruptor dihukum hingga 50 tahun seusai terbukti merampas uang yang merugikan keungan negara.
Sebelumnya Presiden menyentil vonis hukuman para koruptor di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Di mana, dalam kasus tersebut telah merugikan negara RP 300 triliun rupiah.
Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).
Diketahui, kasus korupsi timah itu melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Selain itu, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan.
Menyikapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, penegak hukum berpegang pada regulasi yang ada saat ini.
Harli juga menjelaskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus juga berlandaskan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang.
Hanya saja Harli memaklumi soal Prabowo yang menginginkan agar koruptor divonis berat untuk mempertanggjawabkan perbuatannya.
Menurutnya apa yang disampaikan Prabowo merupakan bentuk pemikiran filosofis dari seorang kepala negara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Ещё видео!