Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua RT yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Abdul Pasren akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh keluarga terpidana.
Pasren dianggap telah membuat fitnah dan kesaksian palsu.
Adapun dalam amar putusan, Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tak tidur di rumahnya.
Bahkan Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan mereka.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga terpidana saat bertemu dengan politisi Dedi Mulyadi.
Mereka memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.
Kakak terpidana Supriyanto, Amina membantah kesaksian Pasren yang memintanya untuk berbohong.
Justru pihak keluargalah yang meminta Pasren berkata jujur.
Keluarga juga menepis kabar yang menyebut mereka sampai bersimpuh di hadapan Pasrea.
Pasalnya yang terjadi adalah keluarga duduk di bawah sedangkan Pasren di kursi.
Rencana keluarga untuk melaporkan Pasren ke Mabes Polri dilakukan karena ia saat ini menghilang dan tak bisa ditemui.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Merasa Difitnah RT Abdul Pasren, Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Akan Laporan ke Mabes Polri, [ Ссылка ].
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Aprilia Saraswati
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap [ Ссылка ]
Ещё видео!