TRIBUN-VIDEO.COM, BLORA – Satu rumah di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora digerebek petugas yang diduga jadi lokasi pengoplosan gas elpiji, Minggu (27/3/2022).
Setidaknya 394 tabung elpiji berbagai ukuran disita polisi, yakni berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah mengungkapkan, saat penggrebekan pelaku masih melakukan pengisian gas tiga kg kedalam tabung gas berukuran 12 kg
"Terdapat tiga pelaku yang dibekuk usai tertangkap basah mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram," ucap Kapolres di Mapolres Blora, Senin (28/3/2022).
Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga membawa barang bukti berupa lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan menyelidiki lebih lanjut terhadap ketiga pelaku yang diringkus.
Tiga tersangka yang diringkus mengaku hanya sebagai karyawan dan diberikan upah seratus ribu sekali kerja.
Mereka mengaku dua hari sekali melakukan pengoplosan gas tersebut.
Pemilik rumah yang juga merupakan pelaku usaha tersebut sampai saat ini masih dalan proses pengejaran polisi.
Tidak cuma itu, para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, harga gas yang dipasarkan di daerah sekitar untuk 12 kg dijual dengan harga seratus enam puluh ribu rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Gerebek Rumah Diduga Pengoplos Elpiji, Sita Ratusan Tabung Berbagai Ukuran, [ Ссылка ].
Ещё видео!