TRIBUN-VIDEO.COM - Tangis Muhammad Arif, ayah Arif Rachman Arifin pecah seusai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya yakni 10 bulan penjara dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, Kamis (23/2/2023).
Muhammad langsung sujud syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar vonis putusan majelis hakim terhadap anaknya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada hakim, pengacara, keluarga dan media yang telah memberikan informasi baik kepada masyarakat tentang sebuah proses peradilan yang berjalan sesuai aturan hukum.
Sementara itu, istri Arif Rachman Nadia Rahma mengaku sangat tegang menanti vonis terhadap sang suami.
Mendengar putusan tersebut, tangan Nadia bergetar dan langsung mengucap Istighfar.
Suara Nadia langsung memecah keheningan di ruang sidang. Ia pun langsung memeluk wanita yang ada di sampingnya.
Hakim menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
Arif Rachman divonis pidana penjara 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam putusannya, Arif Rachman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ, [ Ссылка ].
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!