Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sanksi tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Penerapan ini diberlakukan di sejumlah ruas tol Trans Jabar, trans Jawa, hingga Trans Sumatera.
Namun, hingga kini tercatat sebanyak 10 perusahaan masih melanggar batas muatan.
Perusahaan tersebut merupakan PT SI Jakarta Timur, PT DK Jakarta Timur, PT KS Jakarta Utara, dan lainnya. Atas pelanggaran tersebut, pihak kepolisian telah memberi surat teguran kepada ke-10 perusahaan tersebut.
Sementara, untuk pelanggaran weight in motion hingga hari ketiga pada Minggu, 3 April 2022 mencapai 1.479 pada wilayah tol DKI Jakarta dan Trans Jawa Jawa Tengah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rose Komala Dewi
#JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!