Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) telah diluncurkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 16 Juni 2021. Rencana Aksi yang diterbitkan melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021 menjadi wadah seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terorisme melalui 3 (tiga) pilar yaitu pilar pencegahan, pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional, serta pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
RAN PE diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak rasa aman warga negara dari ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian pelaksanaan kewajiban negara terhadap Hak Asasi Manusia, serta memelihara keamanan nasional berdasarkan Pacasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme, memerangi radikalisme yang bertentangan dengan nilai agama, nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan nilai kebhinnekaan" - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam pernyataan terkait Aksi Terorisme di Makassar, 28 Maret 2021
Kunjungi website kami di
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Simak juga perkembangan terbaru dari BNPT di akun sosial media kami :
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook Fan Page: [ Ссылка ]
Ещё видео!