Guna pencegahan pandemi covid-19, 281 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Banjarbaru, mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. Namun harus tetap berada di rumah masing-masing, sampai masa hukuman pidananya berakhir.
Sementara itu, Diakui pencegahan penyebaran dan penanggulangan virus corona lebih efektif di lapas. Namun jika ada salah satu warga binaan yang tertular tentu akan menularkan kepada seluruh penghuni lapas. Itulah kebijakan KEMENKUMHAM RI, tentang pengeluaran dan pembebasan warga binaan dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
============
SUBCRIBE CHANNEL YOUTUBE-NYA YA, NYALAKAN NOTIFIKASINYA, LIKE, COMMENT AND SHARE!
============
LIKE DAN IKUTI JUGA FANPAGENYA: [ Ссылка ]
============
Saksikan live streaming-nya di www.banjartvkalsel.com
Ещё видео!