Jakarta, [ Ссылка ] - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Mabes Polri memastikan akan membuka kembali kasus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dalam perkara dugaan percakapan mesum yang sempat dihentikan atau di-surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Metro.
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) menumpuk di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (28/12) malam, imbas kebijakan wajib karantina atau isolasi selama lima hari.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!