JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian masyarakat kita memiliki persepsi bahwa pailit itu sama dengan bangkrut.
Padahal secara status hukum, dua istilah bisnis ini sangat berbeda.
Kompas Bisnis kini mengundang Asharyanto, Co Founder Smartlegal.id sekaligus Konsultan Hukum Bisnis.
Kata pailit dan bangkrut ini ramai diperbincangkan dari permasalahan keuangan Garuda Indonesia.
Sebagian masyarakat memiliki persepsi bahwa pailit dan bangkrut itu sama.
Pada kesempatan ini, Asharyanto juga akan menjelaskan secara sederhana apa perbedaan keduanya.
Supaya tak kebingungan, dalam wawancara ini juga akan dijelaskan apa saja indikator sebuah perusahaan dinyatakan pailit; hingga nasib kreditur jika uangnya nyangkut di perusahaan yang pailit maupun bangkrut.
Baca Juga Ancaman Pailit, Bagaimana Nasib Garuda Indonesia? di [ Ссылка ]
Sedangkan khusus pailit, apakah investor masih dapat berinvestasi di perusahan yang secara teknis dinyatakan pailit?
Seberapa efektif restrukturisasi pada perusahaan yang sedang bermasalah secara keuangan, ditambah lagi dengan kreditur yang terus menangih?
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!