TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka Ricky Rizal ternyata adalah ajudan pertama yang diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Namun, Bripka Ricky menolak perintah tersebut dengan alasan tidak berani.
Barulah kemudian, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi eksekutor.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan pengacara Bripka Ricky, Erman Umar.
Erman mengatakan, percakapan antara Sambo dengan Bripka Ricky terjadi di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga pada 8 Juli sore.
Kala itu, Bripka Ricky bersama rombongan baru saja tiba dari Magelang, Jawa Tengah.
Erman kemudian mengungkap isi percakapan antara Sambo dan ajudannya tersebut.
Ferdy Sambo bertanya kepada Bripka Ricky soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.
Bripka Ricky lantas menjawab bahwa dirinya tidak tahu soal kejadian itu.
"Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, "apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?" Dijawab "kamu tahu nggak?" "Nggak tahu"," kata Erman kepada wartawan, Kamis (8/9).
Sambil menangis dan menahan marah, Sambo kemudian memberi tahu Bripka Ricky bahwa istrinya telah dilecehkan.
"Ini Ibu dilecehkan", dilecehkan. Dan itu (Sambo) sambil nangis dan emosi. "Saya nggak tahu Pak"," imbuhnya.
Tanpa pikir panjang, Ferdy Sambo langsung meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
Namun, permintaan itu ditolak karena Bripka Ricky tak berani menjadi eksekutor.
"Ya udah kalau gitu baru dilanjutin "kamu berani nembak? Nembak Yosua?" Dia bilang "saya nggak berani Pak, saya nggak kuat, nggak berani Pak"," kata Erman menirukan percakapan Sambo dan Bripka Ricky.
Kemudian, Sambo meminta Bripka Ricky untuk memanggil Bharada E yang saat itu berada di lantai bawah.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi eksekutor dalam kasus penembakan Brigadir J.
Polisi berusia 24 tahun itu tak bisa menolak perintah dari atasannya untuk menembak rekannya sendiri.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara pernah menyebut, kliennya merasa sangat tertekan saat menerima perintah tersebut.
Pasalnya, jika tidak menuruti perintah, maka Bharada E sendiri yang akan 'dieksekusi'.
Kini, baik Bharada E maupun Bripka Ricky sama-sama menjadi tersangka pembunuhan.
Kemudian ada tiga tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sempat Tanya Bripka Ricky Rizal Saat di Rumah Saguling: Kamu Berani Tembak Yosua?, [ Ссылка ].
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Host: Agung Laksono
VP: Adam Sukmana
Ещё видео!