#Lintastv #ChannelAparaturDesa // Status Perangkat Desa dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dari Segi Pengangkatannya.
Dari segi pengangkatan antara Perangkat Desa dengan PPPK memang berbeda.
Berikut penjelasnnya.
Dalam Undang Undang Desa di asal 49 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa, setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa dan ASN (PPPK)? Dari Segi Kewenangan Pengangkatannya
Perangkat Desa dan ASN (PPPK)? Dari Segi Kewenangan
Perangkat Desa Menjadi ASN (PPPK)? Dari Segi Kewenangan Pengangkatannya
Perangkat Desa Jadi ASN (PPPK)? Dari Segi Kewenangan Pengangkatannya
Perangkat Desa Diangkat ASN (PPPK)? Dari Segi Kewenangan Pengangkatannya
Mohon Dukungannya Agar Channel Lintastv Lebih Baik Lagi Dan Semoga Bermanfaat
Dan Makasih Yang Sudah LIKE, SUBSCRIBE, COMMENT dan SHARE
Sobat Juga Bisa Kunjungi dan Baca di Situs:
[ Ссылка ]
fb: [ Ссылка ]
ig: [ Ссылка ]
Contact Person: medialintastv@gmail.com
Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Kasi Pelayanan Desa, Kasi Kesejahteraan Desa, Kaur Keuangan Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun, Pemerintahan Desa, Gaji, Siltap, Tunjangan, Administrasi Desa, Revisi UU Desa, Peraturan Desa, SK Desa, Dana Desa, DD, Alokasi Dana Desa, ADK, Prioritas Dana Desa, Kemendes, Kemensos, Bansos, SPJ, PPDI, Prolegnas, Musrenbang, Musdes, SDGs, BPK, RT, Aparatur Desa, Aparat Desa, Aparatur Desa, Kartu Keluarga, KTP, Revisi UU Desa, Info Desa, Seleksi Perangkat Desa, Pilkades, Perangkat Desa Jadi ASN, Perangkat Desa Jasi PPPK, Perangkat Desa Dianggkat ASN (PPPK), Perangkat Desa ASN (PNS/PPPK)
Ещё видео!