Viral pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali.
Padahal penggunaan pelat nomor motor sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan tindakan tegas hingga ancaman penjara.
#viral #bali #bule #platnomor
Ещё видео!