KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Polres Kupang Kota menangkap seorang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kupang, pada Kamis kemarin karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengendus modus pengiriman sabu-sabu dari luar NTT.
Sesuai keterangan awal, pelaku mendapatkan kiriman paket baju dari Jakarta yang didalamnya diselipkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu buah paket kiriman baju dan satu paket sabu-sabu.
Pelaku diancam pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kini polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkoba dari pelaku.
#pegawai #honorer #narkoba
Ещё видео!