Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesua tertahan di pergudangan Bea Cukai karena terhalang oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa barang Pekerja Migran itu disinyalir untuk kepentingan usaha dan tertahan.
"Aturan Permendag nomor 36 tahun 2023 ini sangat merugikan para pekerja migran. Dan ini menyinggung rasa kemanusiaan dan merampas hak-hak kemuliaan dari para pekerja migran," ujar Benny di Surabaya, Jumat (5/4).
"Jadi jangan pekerja migran membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis," tambahnya.
Benny berencana menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan keluhan para Pekerja Migran terkait barang kiriman yang tidak tersampaikan karena terhalang Permendag Nomor 36 tahun 2023.
📸: Dok. Instagram @bp2m_ri.
#bisnisupdate #update #bisnis #svl #jokowi #migran #pekerja #info #infoterkini #beritaterkini #kumparan
Ещё видео!