Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Tahapan verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftaran sebelumnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
Dari pengumuman ini, total ada 18 partai politik dinyatakan lolos, sementara 6 partai politik lainnya dinyatakan gugur.
Tonton juga video menarik lainnya pada link: [ Ссылка ]
Berikut Hasudungan & Rekan Channel akan paparkan ke 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Saksikan video menarik lain di link: [ Ссылка ]
Sedangkan, 6 partai yang gugur yaitu:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1);
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1);
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1);
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1);
5. Partai Prima;
6. PKP Indonesia;
Tahap selanjutnya, tanggal 15 Oktober 2022 jajaran KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen.
#PartaiPolitik #Verifikasi #Administrasi
Verifikasi faktual ini dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sementara untuk 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sesuai dengan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Ещё видео!