Sekretariat Jenderal DPR RI telah melakukan Penyederhanaan Jabatan Pelaksana ASN, dari 95 jabatan menjadi 13 jabatan pelaksana. Perubahan itu dilakukan menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022. Yaitu tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah.
Narasumber :
Sumariyandono/ Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI
Untuk membekali aktivitas anda sehari-hari, kami hadir dengan berbagai informasi tentang DPR RI dan berita lainnya yang terangkum dalam TVR120. Kami hadir dengan tampilan yang baru dan berita yang lebih update untuk memenuhi kebutuhan informasi anda!
Pemirsa TVR Parlemen, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube TVR Parlemen, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai berita DPR RI dan info terkini di Indonesia.
Pemirsa TVR Parlemen juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.tvrparlemen.dpr.go.id
Media sosial TVR Parlemen:
Facebook: [ Ссылка ]?
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Youtube: [ Ссылка ]
#TVRParlemen #livestreaming #breakingnews #DPRRI #TVR120
Ещё видео!