JAMPIDSUS MENETAPKAN DAN MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP 1 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA PT ASURANSI JIWA TASPEN
Kamis 11 Agustus 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).
Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 s/d 30 Agustus 2022.
Peran Tersangka dalam perkara ini yaitu:
• Selaku Direktur PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM), bersama-sama dengan Tersangka HS melakukan penawaran Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) kepada Taspen Life;
• Bersama-sama dengan Tersangka HS merekayasa laporan keuangan perusahaan PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) untuk keperluan penerbitan dan penawaran Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) agar laporan keuangan PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) terlihat baik;
• Tidak melakukan rating perusahaan, dan pengunaan Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
• Menerima aliran uang investasi Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) Prioritas Finance 2017 dari Sdr. EK sebesar Rp. 750.000.000,-. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 133.786.663.996,- (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Perbuatan Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditetapkannya AM sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Tersangka AM, Tersangka MS dan Tersangka HS, dimana perkara Tersangka MS dan Tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan.
Ещё видео!