Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mensinyalir ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Jalur lintas batas tak resmi ini, bisa menimbulkan masalah hukum, sosial, dan ekonomi di kemudian hari jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif.
“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang, yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon kepada di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2020).
Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik), dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik, dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.
Menurut Simbolon, saat ini sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan juga pendalaman di empat titik lokasi.
“Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini, untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” ungkapnya.
Simbolon menjelaskan, perbatasan darat RI – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di lima kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan Panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
Ещё видео!