Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam persidangan kasus Unlawful Killing yang menewaskan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI), terungkap fakta adanya pengabaian prosedur atau SOP dalam melakukan pengamanan, Senin (18/10/2021).
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti tidak memborgol tangan keempat 4 orang tersebut saat pengamanan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/10/2021).
Ещё видео!