LAMPUNG, KOMPAS.TV Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) wilayah Lampung turut merespons atas pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sempat terjadi di Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Respons tersebut disampaikan oleh Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani. Ia menyebut, jangan ada ego sektoral atas pemadaman lampu penerangan jalan yang tentunya merugikan masyarakat.
Baca Juga Warga Pertanyakan Alasan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tunggak Tagihan Listrik di [ Ссылка ]
Selain itu, ia meminta segera dilakukan negosiasi bersama antara Pemeritah Kota Bandar Lampung dengan pihak PLN, guna mencari jalan keluar agar pemadaman lampu penerangan jalan umum tak kembali terulang.
"Pemerintah diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya kepada PLN untuk membayar sejumlah kwh yang terpakai," kata Subadra.
"Di samping itu, pemerintah juga diwajibkan mengembangkan, menambah fasilitas penerangan jalan," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, lampu PJU di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung dipadamkan oleh PLN. Hal ini terjadi, lantaran Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki tunggakan pembayaran tagihan listrik selama tiga bulan.
Baca Juga Lampu Jalan Kembali Nyala, Pemerintah Kota Bandar Lampung Mulai Bayar Tagihan Listrik di [ Ссылка ]
Meski sudah kembali menyala, usai dilakukan pembayaran dengan dicicil satu bulan. Namun, kejadian tersebut menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, dana pembayaran lampu PJU didapat dari pajak yang selalu disetorkan oleh masyarakat setiap kali melakukan pembayaran tagihan listrik sebesar 10 persen.
#ylki #pemkotbandarlampung #pemadamanlistrik
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!