Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Para Tersangka Bisa Ditahan 40 Hari
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU - Dugaan Penyimpangan Gaji ASN Para Tersangka Bisa Ditahan 40 Hari
Masa penahanan lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019
Para Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur bisa diperpanjang hingga 40 hari
Saat ini mereka sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari. Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H menyatakan sesuai KUHAP, penyidik diberi hak dan kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang menjadi 40 hari
Kelima orang tersangka itu dititip di Sel Mapolres Sumba Timur sebagai tahanan titipan jaksa, Mereka mengenakan rompi orange yang bertuliskan Tahanan Kejari Sumba Timur. Jumat, 21 Mei 2021 (POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
________________________________________
Artikel ini telah tayang di POS-KUPANG.COM dengan judul Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Para Tersangka Bisa Ditahan 40 Hari
Simak berita selengkapnya di:
[ Ссылка ]
Editor : Ferry Ndoen
Reporter : Oby Lewanmeru
Video Production : Jho Lena
#poskupang #KejaksaanNegeri(Kejari)Sumba Timur #PenyimpanganGajiASN
Ещё видео!