Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok DPR. Penolakan disampaikan karena salah satunya terdapat poin yang melarang jurnalisme investigasi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, larangan itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dia menegaskan, karya jurnalistik berkualitas tak boleh dikekang.
"Karena kita sebetulnya dengan UU (Nomor) 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pemberedelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di kantor Dewan Pers.
"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tegas dia.
Ninik menilai, RUU Penyiaran akan menjadikan jurnalis tidak merdeka dan tidak independen.
"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Baca berita selengkapnya di sini: [ Ссылка ]
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Artikel selengkapnya klik di sini:
Follow Wa Channel: [ Ссылка ]
Follow our Official TikTok [ Ссылка ]
Follow our Official Twitter [ Ссылка ]_
Like our Official Facebook [ Ссылка ]
Follow our Official Instagram [ Ссылка ]
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews [ Ссылка ]
Okezone [ Ссылка ]
Sindonews [ Ссылка ]
IDX Channel [ Ссылка ]
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Tanggal Tayang: 17 Mei 2024
#RUUPenyiaran #DewanPers #JurnalistikInvestigasi
Ещё видео!