SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 10 terpidana yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu (30/3/2022) sore.
Sesuai data yang diperoleh Serambinews.com dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dati 10 terpidana, ada yang tetlibat dalam perkara jairmah zina, pelecehan, maisir dan juga penyediaan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.
Sehingga jumlah cambukan terhadap terpidana bervariasi dari 30 kali hingga 100 kali.
Sedangkan eksekusi cambuk pertama berlangsung untuk terpidana Sariina atas perkara jarimah Zina, dengan hukuman 100 kali cambuk.
Syedara lon, berikut penjelasan Saiful Bahri wartawan Serambi Indonesia di Lhokseumawe dalam program Live Update Aceh, Kamis (31/3/2022).
Narator Suhiya Zahrati
Editor Syamsul Azman
Baca berita: [ Ссылка ]
#cambuk
#syariat
#aceh
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!