Indonesia menggunakan hak jawab (rights of reply) di Majelis Umum PBB ke-74/2019 usai delegasi Vanuatu mengangkat isu Papua pada pidato di sidang majelis.
Pada 28 September 2019, Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai Tabismasmas berpidato di hadapan majelis bahwa "para pemimpin dunia harus membantu orang-orang Papua Barat."
"Kami (juga) mengecam pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat Papua Barat," lanjut Tabismasmas seperti dikutip dari SBS Australia, Sabtu (29/9/2019).
Advertisement
Menteri Luar Negeri Vanuatu, Ralph Regenvanu menambahkan pada kesempatan terpisah di sela rangkaian agenda Majelis Umum, "Kami sangat khawatir karena saat ini sedang ada krisis yang terjadi."
Vanuatu juga mendesak agar negara Pasifik besar, khususnya Australia, "bertindak secara substansial terhadap isu Papua Barat."
Hak Jawab Delegasi Indonesia
Menggunakan hak jawab (rights of reply) atas pernyataan PM Vanuatu di Sidang Majelis Umum PBB, delegasi Indonesia menyebut komentar negara Pasifik itu sebagai langkah tak bertanggungjawab berselubung "motif".
"Kami mempertanyakan motif dan langkah Vanuatu yang tidak bertanggungjawab," kata Rayyanul Sangaji, delegasi Perwakilan Tetap RI untuk Markas PBB New York, kepada Majelis Umum PBB pada 28 September 2019, seperti dikutip dari webtv.un.org, Sabtu (29/9/2019).
"Mereka menyoroti isu hak asasi manusia di Papua, tapi motif mereka sebenarnya adalah mendukung kelompok separatisme Papua," lanjut Rayyanul.
Sebagai informasi, Vanuatu merupakan tempat berdiri dan rumah bagi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda sejak 7 Desember 2014.
"Vanuatu menjual janji palsu ... dan langkah provokasinya yang berlanjut telah memicu konflik."
"Provokasi Vanuatu (yang menyulut konflik) telah menyebabkan kerusakan infrastruktur di Papua, ratusan rumah terbakar, fasilitas publik rusak, dan nyawa warga sipil yang tak bersalah hilang," --mereferensi demo berujung rusuh di Wamena pada awal pekan ini.
Delegasi Indonesia juga menekankan kepada Majelis bahwa "Kami telah berkomitmen mempromosikan dan melindungi hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk orang Papua."
Rayyanul juga mendesak Vanuatu "untuk kembali membaca dan memahami fakta-fakta legal dan sejarah" agar tidak mengulangi "kesalahan yang sama, lagi dan lagi" --mereferensi pada langkah Vanuatu yang telah menggunakan Sidang Majelis Umum PBB untuk mengangkat isu Papua selama beberapa tahun terakhir.
"Papua, sejak deklarasi kemerdekaan Indonesia, adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diperkuat dengan Resolusi Majelis Umum PBB 2504," kata Rayyanul.
Delegasi Indonesia juga meminta agar semua negara untuk menghormati "kedaulatan dan integritas teritorial" serta mendesak untuk tidak mencampuri persoalan domestik negara lain.
Ещё видео!