Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi, Senin (25/11/204). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan 24 tersangka terdiri dari bandar, pengepul website, koordinator hingga oknum Komdigi.
Beberapa barang bukti turut diamankan yakni uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Selengkapnya baca di:
[ Ссылка ]
Tanggal Tayang: 25 November 2024
Follow WA Channel:
[ Ссылка ]
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
[ Ссылка ] untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
[ Ссылка ] untuk berita-berita sports dan gaya hidup
[ Ссылка ] untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
[ Ссылка ] untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#SindoSiang #judionline #judol
Ещё видео!