MetroTV, Bawaslu RI mewaspadai adanya potensi kelalaian yang dilakukan KPU RI dalam melakukan verifikasi syarat calon legislatif. Oleh karena itu, Bawaslu akan menurunkan alat kerja dengan memuat subtansi telah melewati masa jeda lima tahun bagi bakal caleg yang berstatus mantan narapidana.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan eks narapidana korupsi yang belum lima tahun bebas keluar dari penjara, dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
#Metrotv #pemilu2024 #bawaslu #kpu #legislatif #politik #topreviewmetrotv
Ещё видео!