Syarat Seseorang Dapat Ditahan
Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."
Demikian sekilas tentang Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang syarat penahanan.
Semoga bermafaat.
Salam.
gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
#hukum #pidana #kuhp #penahanan #law #legal #advokat #pengacara #lawyer #geraldadvokat
Ещё видео!