TRIBUN-VIDEO.COM - Unit PPA Satreskrim Polresta Padang Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online sesama jenis yang melibatkan siswa SMP.
Terungkapnya kasus hubungan sesama jenis itu bermula saat keduanya terlibat pertengkaran di jalan raya di Kota Padang pada Rabu (21/7/2021).
Siswa SMP yang dijual ke pria hidung belang itu mengaku, mendapatkan uang mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta.
Ia bahkan mengaku, sudah sejak lama menjalani hubungan menyimpang.
Dikutip dari TribunPadang, pasangan sesama jenis tersebut merupakan A (15) dan HN (28).
Keduanya sebelumnya bertengkar di pinggir jalan sebelum akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian.
Saat ditanya, A bahkan mengakui bahwa ia memang menjalani hubungan pacaran dengan pria 28 tahun itu.
"Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28)," kata A (15) di Polresta Padang.
"Kita pacaran," ujarnya.
Tak hanya berpacaran, A bahkan mengaku bahwa ia dijual oleh sang kekasih ke pria lain melalui sebuah aplikasi yang kerap digunakan oleh para pria penyuka sesama jenis.
A dijual pada orang-orang dengan kelainan seksual yang ada di dalam aplikasi tersebut.
Dari aksi itu, keduanya berhasil mendapatkan uang mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta.
Uang tersebut dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan, membeli baju dan keperluan lainnya.
A bercerita, sebelum dibawa ke Polres Padang, ia dan HN terlibat pertengkaran di dalam mobil, seusai melayani pelanggan.
"Karena bertengkar, dimarahi dan dibentak. Karena takut, lalu keluar dari mobil," katanya.
Pertengkaran itu dipicu karena masalah uang jasa hubungan sesama jenis yang dilakukannya.
"Lalu pergi ke tempat orang yang mesan. Saat jalan pulang dibentak-bentak dan saya buka pintu saat mobil sedang melaju," katanya.
A juga mengaku bahwa sang kekasih menarik bajunya dan mobil tiba-tiba direm mendadak.
Ia pun akhirnya dapat lari dan dibantu masyarakat hingga akhirnya dibawa ke Polresta Padang.
Siswa SMP tersebut mengatakan, menjadi penyuka sesama jenis sejak usia 13 tahun.
Hal itu lantaran ia pernah mendapatkan perlakuan tak baik hingga aksi bullying dari teman perempuannya.
"Hal itu dikarenakan sering dikasari sama cewek. Seperti di sekolah di-bully, dipukul juga," katanya.
Aksi bullying itu dialaminya karena A dianggap tidak berkecukupan.
Hingga akhirnya, ia pun terjerumus ke dunia LGBT dan menjalin hubungan dengan HN.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, HN diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dan juga eksploitasi anak di bawah umur.
HN lantas disangkakan pasal tentang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Rico.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pasangan Gay Diamankan di Padang, Polisi Sebut Terduga Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak,
[ Ссылка ]?
Ещё видео!