Bripka RC, pencuri motor rekannya sesama polisi resmi dipecat dari anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Polres Lampung Tengah.
Tak hanya Bripka RC, pada upacara PTDH ini juga ada 3 polisi lainnya yang mendapatkan sanksi serupa. Mereka adalah Bripka MY, Bripka TF serta Bripka GF.
Ampera-news.com
Home LAMPUNG TENGAH
Melanggar Kode Etik Polri, 4 Anggota Polres Lampung tengah di Pecat
ampera by ampera 11 Januari 2024
Melanggar Kode Etik Polri, 4 Anggota Polres Lampung tengah di Pecat
ADVERTISEMENT
Lampung Tengah-(Ampera-News.Com)- Bripka RC, pencuri motor rekannya sesama polisi resmi dipecat dari anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Polres Lampung Tengah.
Tak hanya Bripka RC, pada upacara PTDH ini juga ada 3 polisi lainnya yang mendapatkan sanksi serupa. Mereka adalah Bripka MY, Bripka TF serta Bripka GF.
Kapolres Lampung Tengah, Kombes Andik Purnomo Sigit mengatakan, sanksi PTDH yang dikenakan pada keempatnya merupakan keputusan Kapolda Lampung tentang PTDH.
“Semua sudah sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolda Lampung,” katanya, Senin (8/1/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” ujarnya.
Disinggung apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh keempatnya. Dia menyebutkan ada beberapa jenis pelanggaran yang di mana tidak bisa ditolerir sehingga dikenakan sanksi PTDH.
“Ada beberapa pelanggaran di antaranya terlibat pencurian sepeda motor yang dilakukan Bripka RC,” jelasnya.
Andik berharap, dengan adanya sanksi ini tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat kasus.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Saya berharap ini menjadi contoh agar tidak ada lagi personel yang terlibat kasus atau pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan.
“Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila dikemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” ujarnya
Ещё видео!